UU PERTEMBAKAUAN MELINDUNGI PETANI
TEMANGGUNG,
Badan Legislasi DPR RI akan memperjuangkan dan melindungi nasib
petani tembakau sehingga tembakau yang merupakan warisan budaya tetap
bisa dilestarikan dan dibudidayakan oleh petani untuk lahan
penghidupan.
Hal tu ditegaskan pimpinan Badan Legislasi DPR RI Abdul kadir Karding pada acara kunjungan kerja di pemkab Temanggung Senin kemarin (24/2). Kunjungan kerja bertujuan untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari masukan terkait dengan pembahasan RUU tentang pertembakauan yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014. Rombongan diterima Bupati Bambang Sukarno di loka bakti praja dihadiri Pejabat Forum Kumunikasi Pimpinan Daerah, pimpinan DPRD Temanggung dan pejabat terkait serta diikuti perwakilan petani.
“Melalui kunjungan kerja ini diharapkan bisa menyerap aspirasi dan mendapat masukan sebagai bahan kajian dalam pembahasan RUU tentang pertembakauan. Oleh karena itu Badan Legislasi sangat aspiratif mendengar suara hati petani dan berkomitmen untuk memperjuangkannya,“ tandasnya
Menurutnya RUU tersebut memang diakui mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan utamanya kalangan petani tembakau. Dalam RUU tersebut mengatur agar kegiatan industri tembakau bisa berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan. Berbagai pihak baik petani, industri tembakau dan masyarakat pada umumnmya tidak usah resah dengan adanya RUU pertembakauan, karena akan mengakomodir semua kepentingan.
“Undang-undang pertembakauan nantinya akan mengatur baik tentang budidaya, distribusi perdagangan, peran pemerintah, import, industri dan dampak yang bisa diadopsi. Dengan demikian pengaturan masalah tembakau bisa berjalan dengan baik dan menguntungkan semua pihak,“ tandasnya
Bupati Bambang Sukarno dalam sambutannya mengharapkan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI mendatangkan berkah bagi kemakmuran masyarakat. Pihaknya menitipkan aspirasi masarakat petani tembakau untuk diperjuangkan agar bertambah sejahtera. Dikatakan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tembakau sudah puluhan tahun menjadi sumber penghidupan jutaan petani di Temanggung.
Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) N. Wisnu Brata, SE mengharapkan dalam penyusunan UU pertembakauan pemerintah agar meningkatkan harkat dan martabat para petani tembakau untuk meningkatkan kesejahteraannya. Selain itu juga menjadikan usaha tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan petani guna menunjang kelancaran pembangunan ekonomi kerakyatan.Dengan demikian nasib petani mendapat perlindungan hukum.
“Budidaya menanam tembakau sudah berlangsung turun temurun. Selama ini petani menggantungkan hidupnya dari bercocok tanam tembakau diolah menjadi tembakau rajangan yang selanjutnya dijual ke pabrik rokok. Oleh karena itu meminta kelangsungan hidup nasib petani hendaknya diperjuangkan, jangan sampai dalam RUU tersebut justru mematikan usaha petani tembakau,” pintanya. (Hms14/Edy Laks).
Sumber: http://temanggungkab.go.id/detailberita.php?bid=2061
![](http://temanggungkab.go.id/images/img/2014/karding.jpg)
Hal tu ditegaskan pimpinan Badan Legislasi DPR RI Abdul kadir Karding pada acara kunjungan kerja di pemkab Temanggung Senin kemarin (24/2). Kunjungan kerja bertujuan untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari masukan terkait dengan pembahasan RUU tentang pertembakauan yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014. Rombongan diterima Bupati Bambang Sukarno di loka bakti praja dihadiri Pejabat Forum Kumunikasi Pimpinan Daerah, pimpinan DPRD Temanggung dan pejabat terkait serta diikuti perwakilan petani.
“Melalui kunjungan kerja ini diharapkan bisa menyerap aspirasi dan mendapat masukan sebagai bahan kajian dalam pembahasan RUU tentang pertembakauan. Oleh karena itu Badan Legislasi sangat aspiratif mendengar suara hati petani dan berkomitmen untuk memperjuangkannya,“ tandasnya
Menurutnya RUU tersebut memang diakui mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan utamanya kalangan petani tembakau. Dalam RUU tersebut mengatur agar kegiatan industri tembakau bisa berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan. Berbagai pihak baik petani, industri tembakau dan masyarakat pada umumnmya tidak usah resah dengan adanya RUU pertembakauan, karena akan mengakomodir semua kepentingan.
“Undang-undang pertembakauan nantinya akan mengatur baik tentang budidaya, distribusi perdagangan, peran pemerintah, import, industri dan dampak yang bisa diadopsi. Dengan demikian pengaturan masalah tembakau bisa berjalan dengan baik dan menguntungkan semua pihak,“ tandasnya
Bupati Bambang Sukarno dalam sambutannya mengharapkan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI mendatangkan berkah bagi kemakmuran masyarakat. Pihaknya menitipkan aspirasi masarakat petani tembakau untuk diperjuangkan agar bertambah sejahtera. Dikatakan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tembakau sudah puluhan tahun menjadi sumber penghidupan jutaan petani di Temanggung.
Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) N. Wisnu Brata, SE mengharapkan dalam penyusunan UU pertembakauan pemerintah agar meningkatkan harkat dan martabat para petani tembakau untuk meningkatkan kesejahteraannya. Selain itu juga menjadikan usaha tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan petani guna menunjang kelancaran pembangunan ekonomi kerakyatan.Dengan demikian nasib petani mendapat perlindungan hukum.
“Budidaya menanam tembakau sudah berlangsung turun temurun. Selama ini petani menggantungkan hidupnya dari bercocok tanam tembakau diolah menjadi tembakau rajangan yang selanjutnya dijual ke pabrik rokok. Oleh karena itu meminta kelangsungan hidup nasib petani hendaknya diperjuangkan, jangan sampai dalam RUU tersebut justru mematikan usaha petani tembakau,” pintanya. (Hms14/Edy Laks).
Sumber: http://temanggungkab.go.id/detailberita.php?bid=2061
Tidak ada komentar:
Posting Komentar