DPRD MENYETUJUI PERDA PENDIDIKAN
DPRD MENYETUJUI PERDA PENDIDIKAN
TEMANGGUNG, DPRD Kabupaten Temanggung akhirnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna Dewan Rabu (29/4) di ruang sidang DPRD setempat. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus Pendidikan dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi dewan yang semuanya memberikan persetujuan.
Rapat dipimpin ketua Dewan Drs. Bambang Sukarno didampingi para Wakil Ketua, dihadiri Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Pejabat terkait serta diikuti segenap anggota Dewan.
Pelapor Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan Abdul Karim LC dalam penjelasannya mengatakan, pembahasan Raperda Pendidikan dilakukan bersama-sama antara Pansus dengan ekskutif terkait. Dalam Raperda tersebut diantaranya mengatur tentang ketentuan alokasi anggaran 20 persen dari APBD untuk pendidikan dan perlindungan hukum hak dan kewajiban pelaku pendidikan. Disamping itu juga diatur tentang pemberian kesejahteraan bagi guru-guru non PNS dan karakteristik lokal yakni ketentuan berpakaian bagi pelajar.
“Keputusan Pansus diusulkan kepada DRD melalui rapat paripurna agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang pendidikan. Dengan adanya Perda akan menjamin adanya kepastian hukum sehingga terjadi timbal balik antara hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemkab dan masyarakat, agar proses pendidikan berjalan lancar“ tandasnya.
Fraksi-fraksi Dewan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Kesatuan Bangsa, Fraksi Demokrat, Farkasi Amanah Nasional dan Fraksi Gerhanu dalam pendapat akhir semuanya memberikan persetujuan.
Pimpinan rapat Drs. Bambang Sukarno menyimpulkan setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi-frkasi Dewan, DPRD Temanggung dapat menerima dan menyetujui laporan sebagaimana tersebut untuk ditetapkan menjadai Peraturan Daerah Tentang Pendidikan.
Bupati Temanggung Drs. Hasyim Afandi dalam pendapat ahirnya mengatakan, pelaksanaan perda bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang menjadi kewajiban Pemerintah. Dikemukakan masalah pendidikan menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah, masyarakat dan orang tua peserta didik. Diharapkan dengan ditetapkannya Perda tersebut kegiatan pendidikan bisa berjalan optimal menghasilkan peserta didik yang cerdas dan bertanggungjawab serta berakhlak mulia.(Hms11/Edy Laks)
Sumber: http://temanggungkab.go.id/detailberita.php?bid=834
![](http://temanggungkab.go.id/images/img/dprd-pend2-11.jpg)
TEMANGGUNG, DPRD Kabupaten Temanggung akhirnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna Dewan Rabu (29/4) di ruang sidang DPRD setempat. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus Pendidikan dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi dewan yang semuanya memberikan persetujuan.
Rapat dipimpin ketua Dewan Drs. Bambang Sukarno didampingi para Wakil Ketua, dihadiri Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Pejabat terkait serta diikuti segenap anggota Dewan.
Pelapor Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan Abdul Karim LC dalam penjelasannya mengatakan, pembahasan Raperda Pendidikan dilakukan bersama-sama antara Pansus dengan ekskutif terkait. Dalam Raperda tersebut diantaranya mengatur tentang ketentuan alokasi anggaran 20 persen dari APBD untuk pendidikan dan perlindungan hukum hak dan kewajiban pelaku pendidikan. Disamping itu juga diatur tentang pemberian kesejahteraan bagi guru-guru non PNS dan karakteristik lokal yakni ketentuan berpakaian bagi pelajar.
“Keputusan Pansus diusulkan kepada DRD melalui rapat paripurna agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang pendidikan. Dengan adanya Perda akan menjamin adanya kepastian hukum sehingga terjadi timbal balik antara hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemkab dan masyarakat, agar proses pendidikan berjalan lancar“ tandasnya.
Fraksi-fraksi Dewan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Kesatuan Bangsa, Fraksi Demokrat, Farkasi Amanah Nasional dan Fraksi Gerhanu dalam pendapat akhir semuanya memberikan persetujuan.
Pimpinan rapat Drs. Bambang Sukarno menyimpulkan setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi-frkasi Dewan, DPRD Temanggung dapat menerima dan menyetujui laporan sebagaimana tersebut untuk ditetapkan menjadai Peraturan Daerah Tentang Pendidikan.
Bupati Temanggung Drs. Hasyim Afandi dalam pendapat ahirnya mengatakan, pelaksanaan perda bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang menjadi kewajiban Pemerintah. Dikemukakan masalah pendidikan menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah, masyarakat dan orang tua peserta didik. Diharapkan dengan ditetapkannya Perda tersebut kegiatan pendidikan bisa berjalan optimal menghasilkan peserta didik yang cerdas dan bertanggungjawab serta berakhlak mulia.(Hms11/Edy Laks)
Sumber: http://temanggungkab.go.id/detailberita.php?bid=834
Tidak ada komentar:
Posting Komentar