DPRD MENYETUJUI PERDA PENDIDIKAN - DESA PASURUHAN
Headlines News :
Home » » DPRD MENYETUJUI PERDA PENDIDIKAN

DPRD MENYETUJUI PERDA PENDIDIKAN

Written By Pasuruhan on Sabtu, 27 April 2013 | 01.42

DPRD MENYETUJUI PERDA PENDIDIKAN

DPRD MENYETUJUI PERDA PENDIDIKAN

TEMANGGUNG, DPRD Kabupaten Temanggung  akhirnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna Dewan Rabu (29/4) di ruang sidang DPRD setempat.  Keputusan itu diambil setelah mendengarkan laporan  hasil pembahasan  Panitia Khusus  Pendidikan  dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi dewan yang semuanya memberikan persetujuan.
     Rapat dipimpin ketua Dewan Drs. Bambang Sukarno didampingi para Wakil Ketua, dihadiri  Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah  (FKPD) dan Pejabat terkait  serta diikuti segenap anggota Dewan.
     Pelapor Panitia Khusus  (Pansus) Pendidikan Abdul Karim LC  dalam penjelasannya mengatakan, pembahasan Raperda Pendidikan dilakukan  bersama-sama antara  Pansus  dengan ekskutif  terkait. Dalam Raperda tersebut diantaranya mengatur tentang  ketentuan alokasi anggaran 20 persen dari APBD untuk pendidikan dan  perlindungan hukum hak dan kewajiban pelaku pendidikan. Disamping itu juga diatur tentang  pemberian kesejahteraan bagi guru-guru non PNS  dan karakteristik lokal yakni ketentuan  berpakaian bagi pelajar.
     “Keputusan Pansus  diusulkan kepada DRD melalui rapat paripurna agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah  tentang pendidikan. Dengan adanya  Perda akan menjamin adanya kepastian hukum sehingga terjadi timbal balik antara hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemkab dan masyarakat, agar proses  pendidikan berjalan lancar“ tandasnya. 
     Fraksi-fraksi Dewan  yakni Fraksi  PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Kesatuan Bangsa, Fraksi Demokrat, Farkasi Amanah Nasional dan Fraksi Gerhanu dalam pendapat akhir semuanya memberikan persetujuan.
     Pimpinan rapat Drs. Bambang Sukarno  menyimpulkan  setelah mendengarkan laporan  Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi-frkasi Dewan, DPRD Temanggung dapat menerima dan menyetujui  laporan  sebagaimana tersebut  untuk ditetapkan menjadai Peraturan Daerah Tentang Pendidikan.
     Bupati Temanggung Drs. Hasyim Afandi  dalam pendapat ahirnya mengatakan, pelaksanaan perda bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang menjadi kewajiban Pemerintah.  Dikemukakan masalah pendidikan menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah, masyarakat dan orang tua peserta didik. Diharapkan dengan ditetapkannya Perda tersebut  kegiatan pendidikan bisa berjalan optimal menghasilkan peserta didik yang cerdas dan bertanggungjawab serta berakhlak mulia.(Hms11/Edy Laks) 


Sumber: http://temanggungkab.go.id/detailberita.php?bid=834
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DESA PASURUHAN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger